Pasal 99
Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Pasal 100
(1) Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, Keuangan dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi, sebagai berikut:
(3) Dalam melaksanakan Togas dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan membawahkan Aparatur Sipil Negara/ Jabatan, antara lain:
a. Sub Koordinator Lingkup Perencanaan;
b. Sub Koordinator Lingkup Keuangan;
c. Sub Koordinator Lingkup Pelaporan;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. Jabatan Pelaksana
Pasal 101
(1) Sub Koordinator Lingkup Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Lingkup perencanaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Koordinator Lingkup Perencanaan mempunyai fungsi, sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Sub Koordinator Lingkup Perencanaan Dikoordinir oleh Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator dan ditugaskan oleh Wali Kota/pejabat yang berwenang.
(2) Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamping kedudukannya sebagai Sub Koordinator, tetap melaksanakan butir-butir kegiatan perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional .Jabatan Fungsional sesuai yang diatur dalam peraturan dan angka kreditnya.
(3) Tugas dan Fungsi Sub Koordinator Lingkup perencanaan dikerjakan secara sinergi antara Sub Koordinator, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, yang disusun secara proporsional menjadi sasaran kinerja pegawai oleh kepala bagian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional mengacu kepada butir-butir kegiatan pada ketentuan tentang Jabatan Fungsional yang diundangkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, dan Tugas dan Fungsi dimaksud merupakan penjabaran/substansi dari Tugas dan Fungsi Sub Koordinator.
(5) Tugas dan Fungsi Jabatan Pelaksana merupakan penjabaran teknis dari tugas Sub Koordinator, disusun secara objektif dan sistematis dan diselaraskan dengan ketentuan Jabatan Pelaksana, sehingga menjadi sasaran kerja pegawai dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Pasal 103
(1) Sub Koordinator Lingkup Keuangan mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Lingkup Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Koordinator Lingkup Keuangan mempunyai fungsi, sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Sub Koordinator Lingkup Keuangan Dikoordinir oleh Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator dan ditugaskan oleh WaliKota/pejabat yang berwenang.
(2) Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebaga.imana dimaksud pada ayat (1), disamping kedudukannya sebagai Sub Koordinator, tetap melaksanakan butir-butir kegiatan perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional sesuai yang diatur dalam peraturan dan angka kreditnya.
(3) Togas dan Fungsi Sub Koordinator Lingkup Keuangan dikerjakan secara sinergi antara Sub Koordinator, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, yang disusun secara proporsional menjadi sasaran kinerja pegawai oleh kepala bagian berdasarkan peraturan perundang• undangan.
(4) Togas dan Fungsi Jabatan Fungsional mengacu kepada butir-butir kegiatan pada ketentuan tentang Jabatan Fungsional yang diundangkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, dan Tugas dan Fungsi dimaksud merupakan penjabaran/substansi dari Togas dan Fungsi Sub Koordinator.
(5) Tugas dan Fungsi Jabatan Pelaksana merupakan penjabaran teknis dari tugas Sub Koordinator, disusun secara objektif dan sistematis dan diselaraskan dengan ketentuan Jabatan Pelaksana, sehingga menjadi sasaran kerja pegawa.idan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Pasal 105
(1) Sub Koordinator Lingkup Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Lingkup layanan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebaga.imana dimaksud pada ayat (1), Sub Koordinator Lingkup Pelaporan mempunyai fungsi, sebagai berikut:
Pasal 106
(1) Sub Koordinator Lingkup Perencanaan Dikoordinir oleh Jabatan Fungsional yang cliberi tugas tambahan sebagai Sub Koorclinator dan ditugaskan oleh Wali Kota/pejabat yang berwenang.
(2) Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamping kedudukannya sebagai Sub Koorclinator, tetap melaksanakan butir-butir kegiatan perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional sesuai yang diatur dalam peraturan dan angka kreditnya.
(3) Tugas dan Fungsi sub coordinator lingkup perencanaan dikerjakan secara sinergi antara sub koordinator, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, yang disusun secara proporsional menjadi sasaran kinerja pegawai oleh kepala bagian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional mengacu kepada butir-butir kegiatan pada ketentuan tentang Jabatan Fungsional yang diundangkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, dan Tugas dan Fungsi dimaksud merupakan penjabaran/ substansi dari Tugas dan Fungsi Sub Koordinator.
(5) Tugas dan Fungsi Jabatan Pelaksana merupakan penjabaran teknis dari tugas Sub Koordinator, disusun secara objektif dan sistematis dan diselaraskan dengan ketentuan Jabatan Pelaksana, sehingga menjadi sasaran kerja pegawai dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja
Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Pasal 107
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Pasal 108
(1) Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan pelaksana.
(2) Ketentuan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris dapat menempatkan Jabatan Fungsional berdasarkan atas standar kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh tenaga fungsional senior.
(5) Jumlah tenaga fungsional dan pelaksana ditentukan berdasarkan atas analisis kebutuhan dan analisis beban kerja.