Profil

TUGAS & FUNGSI BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA KOTA MEDAN


TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KOTA MEDAN
BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Berdasarkan Perwal Nomor 40 Tahun 2022

 

Pasal   99

Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.

Pasal 100

(1)  Kepala  Bagian   Perencanaan  dan   Keuangan mempunyai  tugas   membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan  pengoordinasian  perumusan   kebijakan  daerah, pengoordinasian  pelaksanaan  tugas  Perangkat  Daerah,  dan   pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan   daerah   di   bidang    perencanaan, Keuangan dan  pelaporan.

(2)   Dalam  melaksanakan  tugas   sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), Kepala Bagian  Perencanaan  dan  Keuangan   mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. Perencanaan program dan kegiatan Bagian dengan mempedomani Rencana Umum Kota, Rencana Strategis,    dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah untuk   terlaksananya sinergitas perencanaan berdasarkan  atas  peraturan perundang-undangan;
  2. Penetapan  Standar  Operasional Prosedur dan  standar  lainnya Lingkup Bagian  untuk   terselenggaranya aktivitas dan  tugas secara optimal dan berdasarkan atas peraturan  perundang-undangan;
  3. Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan   dan penegakan/pemrosesan  kedisiplinan pegawai (Reward  and  Punishment) dalam rangka untuk    kelancaran  tugas  Lingkup Bagian   berdasarkan atas  peraturan  perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan  kajian  dan/atau  fasilitasi perumusan kebijakan daerah di perumusan   kebijakan  daerah    di  bidang   perencanaan,  Keuangan  dan pelaporan untuk tersajikannya   bahan     rumusan    kebijakan   dalam bentuk   alternatif dan/atau  draf norma,  prosedur, standar   dan  kriteria;
  5. Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat  Daerah dalam hal rumusan kebijakan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di  bidang   perencanaan,  Keuangan dan pelaporan untuk    tersusunnya  rumusan  kebijakan yang   selaras,  sinergi, berdayaguna  dan  berhasilguna;
  6. Pelaksanaan   administrasi   Lingkup  bagian   yang   meliputi  pengelolaan Keuangan,  perlengkapan,  kepegawaian,  analisis  jabatan,  analisis beban kerja,  evaluasi jabatan,  SOP,   Survey Kepuasan  Masyarakat,  Renstra, SAKIP dan penatausahaan lainnya   berdasarkan    atas     peraturan perundang-undangan;
  7. Pemantauan    dan    evaluasi   pelaksanaan    kebijakan   daerah     terkait pencapaian   tujuan    kebijakan,   dampak   yang   tidak   diinginkan,  dan faktor yang   mempengaruhi   pencapaian   tujuan    kebijakan  di  bidang perencanaan, Keuangan dan  pelaporan;
  8. Penyampaian       laporan         hasil        pelaksanaan        tugas         sebagai pertanggungjawaban  kepada  Asisten  Administrasi Umum; dan
  9. Pelaksanaan    fungsi    lain   yang    diberikan   oleh   Asisten    Administrasi Umum  yang  berkaitan dengan  tugasnya.

(3) Dalam melaksanakan  Togas  dan  Fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dan  ayat  (2), Kepala Bagian  Perencanaan  dan  Keuangan membawahkan Aparatur Sipil Negara/ Jabatan, antara lain:

      a. Sub  Koordinator Lingkup Perencanaan;

      b. Sub  Koordinator Lingkup Keuangan;

      c. Sub  Koordinator Lingkup Pelaporan;

      d. Jabatan Fungsional; dan

      e. Jabatan Pelaksana

 

Pasal  101

(1) Sub Koordinator  Lingkup Perencanaan mempunyai  tugas melaksanakan Sebagian tugas Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Lingkup perencanaan.

(2) Dalam   melaksanakan   tugas   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat   (1),   Sub Koordinator Lingkup  Perencanaan  mempunyai fungsi,  sebagai  berikut:

  1. Perencanaan   program  dan   kegiatan  mempedomani  Rencana  Umum Kota,  Rencana  Strategis,  dan  Rencana Kerja Sekretariat Daerah   untuk terlaksananya    sinergitas   perencanaan    berdasarkan    atas   peraturan perundang-undangan;
  2. Penyusunan  Standar  Operasional Prosedur  dan  standar    lainnya untuk terselenggaranya  aktivitas  dan   tugas   secara   optimal dan   berdasarkan atas  peraturan  perundang-undangan;
  3. Pengoordinasian pendistribusian tugas dan pembimbingan   dalam rangka  kelancaran  tugas  sesuai  peraturan  perundang-undangan;
  4. Penyusunan perencanaan Sekretariat daerah yang meliputi penyusunan rencana    strategis   (Renstra), rencana kinerja (Renja) tahunan, Rencana KerjaAnggaran (RKA);
  5. Penyusunan bahan rumusan kebijakan untuk terselenggaranya fasilitasi    pelaksanaan      asistensi   dan    verifikasi  RKA,    DPA,    DPPA Perangkat Daerah;
  6. Penyusunan  perjanjian kinerja  Sekretariat daerah.
  7. Penyusunan  bahan    pelaksanaan    administrasi   Lingkup  bagian   yang meliputi pengelolaan Keuangan, perlengkapan, kepegawaian, analisis jabatan,  analisis   beban   kerja, evaluasi  jabatan,   SOP,  Survei Kepuasan Masyarakat,  renstra,  SAKIPdan  penatausahaan   lainnya  berdasarkan atas  peraturan perundang-undangan;
  8. Penyusunan   bahan   pemantauan   dan   evaluasi  pelaksanaan   kebijakan daerah  di   bidang    perencanaan    untuk     tersajikannya    laporan     dan alternatif pemecahan masalah kepada  pimpinan;
  9. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan;dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan  dan  Keuangan terkait  dengan  tugas  dan  fungsinya.

 

Pasal    102

(1) Sub Koordinator Lingkup Perencanaan Dikoordinir oleh Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan    sebagai    Sub    Koordinator   dan ditugaskan oleh  Wali Kota/pejabat  yang  berwenang.

(2) Jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), disamping kedudukannya   sebagai  Sub Koordinator, tetap melaksanakan        butir-butir kegiatan perundang-undangan tentang Jabatan   Fungsional    .Jabatan    Fungsional    sesuai    yang     diatur      dalam peraturan   dan  angka   kreditnya.


(3) Tugas dan Fungsi Sub Koordinator Lingkup   perencanaan dikerjakan secara    sinergi   antara    Sub   Koordinator,  Jabatan     Fungsional   dan   Jabatan Pelaksana,   yang   disusun secara proporsional menjadi sasaran kinerja pegawai oleh kepala bagian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional mengacu kepada butir-butir kegiatan pada   ketentuan   tentang Jabatan Fungsional   yang   diundangkan oleh instansi   pembina Jabatan Fungsional, dan Tugas dan Fungsi dimaksud  merupakan    penjabaran/substansi dari  Tugas   dan   Fungsi  Sub Koordinator.


(5) Tugas dan Fungsi Jabatan Pelaksana merupakan penjabaran teknis dari tugas Sub Koordinator, disusun secara objektif    dan    sistematis    dan diselaraskan dengan     ketentuan    Jabatan      Pelaksana,    sehingga   menjadi sasaran kerja pegawai dan   ditetapkan oleh  pejabat    penilai   kinerja.


Pasal   103

(1)  Sub Koordinator Lingkup Keuangan mempunyai tugas melaksanakan Sebagian tugas Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Lingkup Keuangan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana    dimaksud pada ayat (1), Sub Koordinator  Lingkup  Keuangan  mempunyai   fungsi,   sebagai  berikut:

  1. Perencanaan program dan kegiatan mempedomani Rencana Umum  Kota, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah untuk  terlaksananya sinergitas perencanaan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  2. Penyusunan Standar Operasional   Prosedur   dan   standar lainnya  untuk terselenggaranya    aktivitas   dan   tugas   secara    optimal   dan   berdasarkan atas   peraturan   perundang-undangan;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan   pegawai  (Reward and  Punishment) dalam     rangka untuk kelancaran tugas berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan   penatausahaan Keuangan  Sekretariat daerah;
  5. Pelaksanaan penatausahaan barang milik  daerah pada secretariat
  6. daerah; Pelaksanaan teknis   pengelolaan   administrasi Keuangan dan anggaran
  7. dilingkungan Pelaksanaan Sekretariat daerah; pembinaan dan fasilitasi anggaran dilingkungan Sekretariat daerah; dan
  8. Pelaksanaan  sistem  pengendalian intern.
  9. Penyusunan  bahan   pemantauan  dan   evaluasi pelaksanaan  kebijakan Daerah di bidang  Keuangan   untuk   tersajikannya laporan   dan  alternatif pemecahan masalah kepada  pimpinan;
  10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban     kepada     Kepala     Bagian    Perencanaan     dan Keuangan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan    oleh     Kepala     Bagian Perencanaan dan Keuangan terkait dengan  tugas  dan  fungsinya.

 

Pasal  104

(1) Sub  Koordinator Lingkup Keuangan Dikoordinir oleh  Jabatan  Fungsional yang   diberi   tugas   tambahan   sebagai  Sub  Koordinator dan   ditugaskan oleh WaliKota/pejabat yang  berwenang.

(2) Jabatan Fungsional yang  diberi  tugas tambahan  sebaga.imana dimaksud pada  ayat  (1),  disamping kedudukannya  sebagai   Sub  Koordinator, tetap melaksanakan   butir-butir     kegiatan   perundang-undangan    tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional  sesuai    yang    diatur    dalam peraturan  dan  angka  kreditnya.

 

(3) Togas dan  Fungsi  Sub  Koordinator Lingkup  Keuangan dikerjakan secara sinergi antara  Sub Koordinator, Jabatan Fungsional  dan    Jabatan Pelaksana,  yang   disusun  secara  proporsional menjadi sasaran  kinerja pegawai oleh    kepala   bagian     berdasarkan   peraturan   perundang• undangan.

 

(4) Togas dan   Fungsi    Jabatan   Fungsional  mengacu  kepada butir-butir kegiatan pada  ketentuan  tentang Jabatan Fungsional yang  diundangkan oleh   instansi  pembina  Jabatan   Fungsional,  dan   Tugas  dan   Fungsi dimaksud merupakan penjabaran/substansi   dari Togas dan Fungsi Sub Koordinator.

 

(5) Tugas  dan  Fungsi  Jabatan    Pelaksana merupakan  penjabaran  teknis  dari tugas Sub Koordinator, disusun secara objektif   dan   sistematis    dan diselaraskan     dengan  ketentuan   Jabatan     Pelaksana,  sehingga  menjadi sasaran   kerja  pegawa.idan  ditetapkan oleh pejabat  penilai  kinerja.

 

Pasal  105

(1) Sub Koordinator Lingkup Pelaporan mempunyai   tugas    melaksanakan sebagian tugas  Kepala  Bagian  Perencanaan  dan  Keuangan Lingkup  layanan pelaporan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebaga.imana  dimaksud  pada   ayat   (1),  Sub Koordinator Lingkup Pelaporan mempunyai fungsi,  sebagai berikut:

  1. Perencanaan program dan kegiatan  mempedomani  Rencana   Umum Kota,  Rencana  Strategis, dan Rencana Kerja  Sekretariat Daerah untuk terlaksananya    sinergitas   perencanaan berdasarkan    atas   peraturan perundang-undangan;
  2. Penyusunan  Standar  Operasional Prosedur  dan  standar   lainnya untuk terselenggaranya  aktivitas  dan   tugas   secara   optimal   dan   berdasarkan atas  peraturan  perundang-undangan;
  3. Pengoordinasian pendistribusian tugas dan pembimbingan     dalam rangka    kelancaran   tugas   sesuai   peraturan   perundang-undangan;
  4. Penyusunan bahan Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah    (LKjlP) Sekretariat   daerah;
  5. Penyusunan bahan Evaluasi Rencana  Kerja  Sek:retariat  daerah;
  6. Penyusunan bahan laporan SPIP;
  7. Penyusunan bahan laporan Keuangan Sekretariat Daerah.
  8. Penyusunan bahan pemantauan     dan   evaluasi   pelaksanaan     kebijakan daerah  di  bidang  pelaporan  untuk   tersajikannya   laporan  dan   alternatif pemecahan masalah   kepada    pimpinan;
  9. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan;dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan  terkait  dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal   106

(1) Sub Koordinator Lingkup Perencanaan Dikoordinir oleh Jabatan Fungsional   yang    cliberi tugas    tambahan    sebagai    Sub   Koorclinator  dan ditugaskan  oleh  Wali Kota/pejabat   yang  berwenang.

(2) Jabatan Fungsional  yang   diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada   ayat   (1),   disamping  kedudukannya   sebagai    Sub   Koorclinator, tetap melaksanakan butir-butir kegiatan perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional sesuai yang diatur dalam peraturan dan angka kreditnya.

(3) Tugas dan Fungsi sub coordinator lingkup perencanaan dikerjakan secara sinergi   antara    sub   koordinator, Jabatan Fungsional   dan   Jabatan Pelaksana, yang disusun secara   proporsional menjadi sasaran kinerja pegawai oleh kepala bagian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional mengacu kepada butir-butir kegiatan  pada   ketentuan   tentang  Jabatan     Fungsional  yang diundangkan oleh instansi pembina  Jabatan    Fungsional, dan Tugas dan Fungsi dimaksud merupakan penjabaran/   substansi   dari  Tugas   dan Fungsi Sub Koordinator.

(5) Tugas dan Fungsi Jabatan Pelaksana   merupakan penjabaran    teknis   dari tugas Sub Koordinator, disusun secara objektif   dan    sistematis    dan diselaraskan dengan ketentuan    Jabatan Pelaksana, sehingga menjadi sasaran kerja pegawai dan ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja

 

Bagian   Kelima

Kelompok   Jabatan   Fungsional  dan   Pelaksana

 

Pasal   107

Kelompok Jabatan     Fungsional  dan   Pelaksana  mempunyai  tugas   melaksanakan sebagian   tugas   Sekretariat   Daerah   sesuai   dengan    keahlian   dan  kebutuhan.

Pasal   108

(1)  Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam   Pasal   107,   terdiri   atas   sejumlah  tenaga  fungsional dan pelaksana.

(2)   Ketentuan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana mengacu kepada    peraturan   perundang-undangan.

(3)   Sekretaris dapat menempatkan Jabatan Fungsional berdasarkan atas standar kebutuhan     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh tenaga fungsional senior.

(5) Jumlah tenaga fungsional   dan    pelaksana    ditentukan berdasarkan atas analisis kebutuhan dan analisis beban kerja.